PENERAPAN ILP DENGAN PASTI (Puskesmas Paliyan Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Terintegrasi)

Video ini membahas penerapan ILP dengan PASTI yaitu Puskesmas Paliyan Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Terintegrasi, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang merupakan upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Dalam video ini menampilkan inovasi pelayanan Puskesmas Paliyan di induk, puskesmas pembantu dan posyandu yang terintegrasi dan melayani seluruh siklus hidup sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Puskesmas Paliyan telah menerapkan integrasi pelayanan kesehatan primer dengan tiga hal : 1. Pelaksanaan skrining kesehatan sesuai siklus hidup dengan inovasi RUANG POLING ASIK (POS LAYANAN SKRINING SEHAT INDONESIAKU) yang dilakukan saat pelayanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan capaian cakupan hasil skrining di puskesmas. 2. Mendekatkan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan hingga tingkat desa dan dusun melalui puskesmas pembantu dan posyandu dengan inovasi pelaksanaan POSYANDU NYAWIJI dan TILIK WARGA BERSAMA BUNDA TESA (Tilik Warga Bersama Bu Bidan, Tenaga Kesehatan dan Kader) serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan JEMBATAN RINDU (Jemput Bahan Dahak dengan Telpon WA Pembina Wilayah Dusun, Ringan dan Terpadu) 3. Memperkuat pemantauan wilayah melalui digitalisasi dengan SIREMIK (SISTEM REKAM MEDIS ELEKTRONIK) ILP di Puskesmas Paliyan mendapatkan dukungan lintas sektor dari Kapanewon, Polsek, Koramil dan Kalurahan dengan berperan aktif dalam penerapan ILP di Puskesmas Paliyan.