Yuk kenal lebih dekat dengan Pajak E-Commerce

PMK-37 Tahun 2025 (pajak e-commerce) tidak menimbulkan beban pajak baru. Namun memberikan keadilan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. #kawanpajak tidak perlu khawatir, orang pribadi dengan omset sampai dengan 500juta setahun tetap tidak kena pajak. simak penjelasannya pada video ini ya Tonton juga pembahasannya pada live instagram https://www.instagram.com/reel/DakFvA... Media sosial KPP Pratama Tulungagung instagram @pajaktulungagung X @pajaktulungagung Facebook KPP Pratama Tulungagung