Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, PDIP dan PAN di DPR RI Desak Hukuman Mati

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas diambil oleh Fraksi PDIP dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. PDIP dan PAN mendesak agar penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati, karena keterlibatan yang bersangkutan dalam skandal dugaan korupsi tata kelola batu bara yang dinilai telah mencederai rasa keadilan publik. Tuntutan keras ini mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar untuk membedah perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua Fraksi PDIP Komisi III DPR RI, Falah Amru, memberikan sorotan tajam dan menilai bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini merupakan sebuah skandal besar yang sangat memalukan. Falah berpandangan bahwa tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum di dalam lembaga hukum telah melukai hati nurani masyarakat di seluruh penjuru negeri. "Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat. Di samping menuntut hukuman maksimal, Falah Amru juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan panitia kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI. Langkah pengawasan ini dinilai sangat krusial mengingat dampak dari dugaan korupsi tersebut menyentuh sektor-sektor vital strategis nasional yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan hajat hidup masyarakat luas. "Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar dia. Pandangan yang sejalan juga datang dari Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Endang menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas munculnya kasus hukum yang menyeret mantan pejabat penegak hukum teras tersebut. Ia menyayangkan adanya tren di mana perkara-perkara korupsi skala besar justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum sebagai ladang untuk meraup keuntungan finansial pribadi melalui tindakan pemerasan terhadap para korban. "Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya. Menurut Endang, vonis yang dijatuhkan kelak harus menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera yang nyata. Penilaian ini didasarkan pada realitas sosial di mana masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi menaruh harapan besar pada keseriusan aparat penegak hukum untuk membersihkan negara dari praktik korupsi, namun justru dikhianati oleh perilaku oknum penegak hukum itu sendiri. "Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," kata dia. Sebelum bergulirnya rapat di DPR, Mabes Polri telah menyematkan status tersangka kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah hukum dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ini didasarkan pada temuan keterlibatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terafiliasi dengan proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Atas perbuatan yang disangkakan tersebut, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Febrie. Mantan pejabat Kejaksaan Agung ini dijerat menggunakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #febrieadriansyah #tersangkakorupsi #hukumanmati #tppu #dprri 0:00 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 0:59 Ketua Fraksi PDIP Komisi III DPR RI, Falah Amru 2:23 Dukungan Pembentukan Panja Khusus 3:59 Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina 5:33 Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman 12:23 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

BLAK-BLAKAN! Abraham Samad & Mahfud MD soal 3 Kasus Korupsi Besar Seret Pejabat F-A jadi Tersangka
▶︎

BLAK-BLAKAN! Abraham Samad & Mahfud MD soal 3 Kasus Korupsi Besar Seret Pejabat F-A jadi Tersangka

KASUS EKS JAMPIDSUS FEBRIE MEMANAS! Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Alasan Penundaan Status Tersangka
▶︎

KASUS EKS JAMPIDSUS FEBRIE MEMANAS! Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Alasan Penundaan Status Tersangka

Respons Mahfud MD & Abraham Samad Soal FA Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Penanganannya?
▶︎

Respons Mahfud MD & Abraham Samad Soal FA Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Penanganannya?

BREAKING NEWS - [FULL] DIALOG Febrie Adriansyah Mundur, Akhir Pengusutan atau Babak Baru Korupsi?
▶︎

BREAKING NEWS - [FULL] DIALOG Febrie Adriansyah Mundur, Akhir Pengusutan atau Babak Baru Korupsi?

Kediaman Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka, Tak Lagi Dijaga Tentara
▶︎

Kediaman Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka, Tak Lagi Dijaga Tentara

Blak-Blakan! Hermawan Sulistyo & Zaenur Rohman soal Pemilik Emas 74 Kg & Rp 476 Miliar
▶︎

Blak-Blakan! Hermawan Sulistyo & Zaenur Rohman soal Pemilik Emas 74 Kg & Rp 476 Miliar

Perang Senyap Penegak Hukum, Pakar Politik Buka Suara | Breaking News | 09/07
▶︎

Perang Senyap Penegak Hukum, Pakar Politik Buka Suara | Breaking News | 09/07

Blak-Blakan! Mahfud MD & Abraham Samad Soal Penetapan Tersangka FA di 3 Kasus Korupsi: Masuk TPPU
▶︎

Blak-Blakan! Mahfud MD & Abraham Samad Soal Penetapan Tersangka FA di 3 Kasus Korupsi: Masuk TPPU

BREAKING NEWS! Prabowo Panggil Menhan, Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana Malam-Malam, Ada Apa?
▶︎

BREAKING NEWS! Prabowo Panggil Menhan, Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana Malam-Malam, Ada Apa?

[FULL] Eks Jampidsus Febrie Resmi Tersangka, Saut: Kasus Sudah Lama, Harusnya Cepat P21 | NTV
▶︎

[FULL] Eks Jampidsus Febrie Resmi Tersangka, Saut: Kasus Sudah Lama, Harusnya Cepat P21 | NTV

ROY SURYO MELAWAN! Lanjutkan Praperadilan Gugat Status Tersangka, Ini Alasannya | DEEP TALK
▶︎

ROY SURYO MELAWAN! Lanjutkan Praperadilan Gugat Status Tersangka, Ini Alasannya | DEEP TALK

Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Jaksa Febrie Adriansyah Dalam Beberapa Kasus Korupsi Besar |INDEPTH
▶︎

Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Jaksa Febrie Adriansyah Dalam Beberapa Kasus Korupsi Besar |INDEPTH

MAHFUD MD PERNAH INGATKAN PRABOWO “PERANG DINGIN” KEJAKSAAN VS POLRI
▶︎

MAHFUD MD PERNAH INGATKAN PRABOWO “PERANG DINGIN” KEJAKSAAN VS POLRI

JAMPIDSUS FEBRIE, Polri dan TNI: Apa Kabar Supremasi Hukum Kita? | Usman Hamid
▶︎

JAMPIDSUS FEBRIE, Polri dan TNI: Apa Kabar Supremasi Hukum Kita? | Usman Hamid

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jampidsus Kejagung
▶︎

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jampidsus Kejagung

Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus! Kasus Megakorupsi Jampidsus Jadi Prioritas Utama |iNews Malam 11/7
▶︎

Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus! Kasus Megakorupsi Jampidsus Jadi Prioritas Utama |iNews Malam 11/7

KALIAN GAK AKAN NYANGKA, ANEHNYA KEJADIAN ASLI GUNUNG KAWI‼️- Mamat - Jamal Lentera Malam
▶︎

KALIAN GAK AKAN NYANGKA, ANEHNYA KEJADIAN ASLI GUNUNG KAWI‼️- Mamat - Jamal Lentera Malam

Mahfud MD and Abraham Samad on the Naming of FA as a Suspect in 3 Corruption Cases and Money Laun...
▶︎

Mahfud MD and Abraham Samad on the Naming of FA as a Suspect in 3 Corruption Cases and Money Laun...

DRAMA SEBELUM FEBRIE JADI TERSANGKA: SIANG BANTAH MUNDUR, DINI HARI LEPAS JABATAN
▶︎

DRAMA SEBELUM FEBRIE JADI TERSANGKA: SIANG BANTAH MUNDUR, DINI HARI LEPAS JABATAN

Saling Bidik Kejaksaan & Kepolisian Dalam Pusaran Kasus Korupsi. Ditemukan Uang 476 M & Emas 74 Kg!
▶︎

Saling Bidik Kejaksaan & Kepolisian Dalam Pusaran Kasus Korupsi. Ditemukan Uang 476 M & Emas 74 Kg!