Perjanjian Secara Lisan itu Sah Dan Mengikat | Dapatkah digugat secara perdata?

Hai semuanya, apa kabar? Kali ini saya akan menjelaskan bagi kalian semua tentang perjanjian yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak apakah dapat digugat secara perdata. banyak dari kalian yang membuat perjanjian tidak secara tertulis, dan kemudian bingung apakah pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut daapt diminta pertanggungjawaban atau tidak. Semoga video kali ini menjawab kebingungan kalian ----------------------------------------------------------------------------------- Further Question : E-mail : [email protected] Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui Youtube Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab. . . Bussines Inquiry : E-mail : [email protected] . . Social Media : Instagram :   / lassaadvocate     / melanylassa   Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates