Sanksi Pidana Perkawinan Tanpa Izin Suami/Istri - Yosep Parera

Salam Pancasila! Bagi Anda suami atau istri yang masih di dalam status perkawinan yang sah, jikalau Anda melakukan perkawinan dengan orang lain tanpa seizin suami atau istri Anda, maka Anda bisa dikenakan pidana selama 5 tahun berdasarkan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Begitu juga bagi Anda yang melangsungkan perkawinan dengan orang masih dalam status menikah atau masih dalam status perkawinan sah, maka Anda pun dapat dikenakan pidana 5 tahun berdasarkan Pasal 279 ayat (1) ke- 2 KUHP. Bagi Anda suami atau istri yang menyembunyikan status pernikahannya dan mengajak orang lain untuk menikah, maka Anda akan dikenakan pidana lebih tinggi yaitu 7 tahun berdasarkan Pasal 279 ayat (2) ke-2 KUHP. Sedangkangkan bagi orang yang Anda ajak menikah, kalau dia tidak mengetahui bahwa Anda masih dalam status perkawinan maka dia tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 279 KUHP. Si pelapor tentunya adalah istri atau suami yang tidak memberikan izin atau anak-anak atau keluarga dari mereka dapat membuat pengaduan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini sudah dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016, yang memerintahkan kepada seluruh hakim di tingkat pertama dan hakim tingkat tinggi, bahwa penerapan Pasal 279 dapat diterapkan kepada mereka yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya melarang mereka untuk melakukan perkawinan lagi atau tidak berdasarkan izin dari suami atau iztri mereka yang sah. Oleh karena itu, Rumah Pancasila mengajak untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga perkawinannya dan ketika Anda akan melangsukan sebuah perkawinan, tolong dicek tentang status daripada orang yang akan Anda ajak menikah. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa: “Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang berdasarkan kepada agama dan kepercayaannya masing-masing” Maka kawin siri termasuk dalam ranah yang bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 279 KUHP. Mari jaga keluarga kita untuk tidak dapat dituntut secara pidana karena melangsungkan perkawinan-perkawinan yang tidak sah. Salam dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Kota Semarang. #PengacaraJawatenga #pengacaraSemarang #YosepParera

Apakah menikah lagi bisa dipidana | hukum menikah lagi tanpa izin istri pertama
▶︎

Apakah menikah lagi bisa dipidana | hukum menikah lagi tanpa izin istri pertama

MEMAHAMI KAIDAH HUKUM TALAK 1, 2 & TALAK 3 - USTADZ ADI HIDAYAT LC MA
▶︎

MEMAHAMI KAIDAH HUKUM TALAK 1, 2 & TALAK 3 - USTADZ ADI HIDAYAT LC MA

NIKAH SIRI BISA DI PIDANA?
▶︎

NIKAH SIRI BISA DI PIDANA?

Begawan: CHATIB & BUDI GUNADI REFUSE TO REPLACE PURBAYA? IS THE ECONOMIC SITUATION TOO DIRE? #1893
▶︎

Begawan: CHATIB & BUDI GUNADI REFUSE TO REPLACE PURBAYA? IS THE ECONOMIC SITUATION TOO DIRE? #1893

SUAMI MENINGGAL, HARTANYA TIDAK OTOMATIS MILIK ISTERINYA
▶︎

SUAMI MENINGGAL, HARTANYA TIDAK OTOMATIS MILIK ISTERINYA

BUAT HATINYA💔 MENYESAL BERI DIA PELAJARAN SEKARANG JUGA SEBUT NAMANYA TERKUNCI HATINYA KEORANG LAIN
▶︎

BUAT HATINYA💔 MENYESAL BERI DIA PELAJARAN SEKARANG JUGA SEBUT NAMANYA TERKUNCI HATINYA KEORANG LAIN

WIFE DIED AND HAD NO CHILDREN, WHO WOULD THE INHERITANCE GO TO?
▶︎

WIFE DIED AND HAD NO CHILDREN, WHO WOULD THE INHERITANCE GO TO?

Mengugat Tanpa Sepengetahuan Suami
▶︎

Mengugat Tanpa Sepengetahuan Suami

WHY DID POL POT HELP THE CAMBODIAN PEOPLE? | Behind the Horrors of Cambodia's Communist Experiment
▶︎

WHY DID POL POT HELP THE CAMBODIAN PEOPLE? | Behind the Horrors of Cambodia's Communist Experiment

Bagaimanakah Hukum Wanita Bersuami Menikah Lagi (Poliandri) Dalam Islam | Ustadz Salman
▶︎

Bagaimanakah Hukum Wanita Bersuami Menikah Lagi (Poliandri) Dalam Islam | Ustadz Salman

Nikah siri sudah punya keturunan, apakah bisa membuat buku nikah?
▶︎

Nikah siri sudah punya keturunan, apakah bisa membuat buku nikah?

Hukum Istri Menikah Siri Tapi Belum di Cerai Oleh Suaminya | Buya Yahya Menjawab
▶︎

Hukum Istri Menikah Siri Tapi Belum di Cerai Oleh Suaminya | Buya Yahya Menjawab

RESIKO HUKUM BAGI PASANGAN NIKAH SIRI
▶︎

RESIKO HUKUM BAGI PASANGAN NIKAH SIRI

Kasus tanpa saksi, bisakah diproses secara hukum ?
▶︎

Kasus tanpa saksi, bisakah diproses secara hukum ?

Cara Cerai Nikah Siri Jika Suami Tidak Mau Mentalak - Buya Yahya Menjawab
▶︎

Cara Cerai Nikah Siri Jika Suami Tidak Mau Mentalak - Buya Yahya Menjawab

Peraktik Pradilan Semu Cerai Gugat || Pengadilan Agama (Sidang Ke-1) Upaya Perdamaian oleh Hakim
▶︎

Peraktik Pradilan Semu Cerai Gugat || Pengadilan Agama (Sidang Ke-1) Upaya Perdamaian oleh Hakim

LIVE TENGAH MALAM ROY SURYO BERSAMA OEGROSENO PASCA RAKYAT BERSUARA DI H+9 KABAR P-21.
▶︎

LIVE TENGAH MALAM ROY SURYO BERSAMA OEGROSENO PASCA RAKYAT BERSUARA DI H+9 KABAR P-21.

Apakah sah menikah dengan Wali hakim jika orang Tua masih hidup | Ustadz Abdul Shomad, LC.MA
▶︎

Apakah sah menikah dengan Wali hakim jika orang Tua masih hidup | Ustadz Abdul Shomad, LC.MA

Pasutri Nikah Siri kok Bisa Dapat Kartu Keluarga?
▶︎

Pasutri Nikah Siri kok Bisa Dapat Kartu Keluarga?

Dilema Seorang Wanita Yang Pernah Selingkuh -  Buya Yahya Menjawab
▶︎

Dilema Seorang Wanita Yang Pernah Selingkuh - Buya Yahya Menjawab