UU Cipta Kerja dan Kebun Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan - Samuel Hutasoit, S.H., M.H., C.L.A
"Yang berkaitan dengan petani sawit di UU itu ada di pasal 17A dan 110B. Secara substansi, Negara tidak lagi memberlakukan sanksi pidana bagi petani kelapa sawit yang minimal lima tahun secara terus menerus berkebun di dalam kawasan hutan, sebelum UU itu disahkan. Yang ada hanya sanksi administrasi," Saksikan tayangan selengkapnya pada video di atas. Jangan lupa subscribe yaa.

▶︎
SENGKARUT SAWIT: PERSOALAN SERTIFIKAT LAHAN VS KAWASAN HUTAN | POLLING #51

▶︎
Sosialisasi UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Bidang LHK dan Aturan Turunannya

▶︎
MENJAGA SAWIT DENGAN AL-QUR'AN | Simpang Kanan, Rokan Hilir | Ustadz Abdul Somad

▶︎
Realitas - Sawit Di Tanah Terlarang

▶︎
EDUKASI HUKUM SKT DALAM KAWASAN HUTAN

▶︎
REFLEKSI SAWIT RAKYAT 2023 DAN AFIRMASI 2024

▶︎
Bincang Plano - EPS.3 | Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)

▶︎
Part 1! Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia

▶︎
Antara Mitos & Fakta : Proses Revisi Permentan 01 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Petani

▶︎
🔴LIVE! BREAKING NEWS! KISRUH DI POLDA METRO! MASSA TERIAK TANGKAP JKW!!

▶︎
Sosialisasi UUCK Klaster Perizinan Berusaha dan Pengawasan Persetujuan Lingkungan

▶︎
Sinergi Pengelolaan Hutan Produksi untuk Indonesia Lestari

▶︎
#ngopenk BERANI BERUBAH DEMI ANAK DAN KELUARGA: PODCAST BERSAMA ERY MAKMUR!

▶︎
Pernyataan Keras KP Norman Tanggapi Isu Penggulingan Prabowo || OTT

▶︎
BREAKING! Mentan Amran Tancap Gas di Kantor Pusat: Ekosistem Bawang Putih Hulu-Hilir Resmi Dibangun

▶︎
Detik-Detik Mentan Amran Skakmat Kontraktor Nakal: Gak Usah Protes, Kamu Diperiksa Sekarang!

▶︎
Sawit Direkomendasikan Sebagai Tanaman Hutan, Apa Pentingnya?

▶︎
Sosialisasi UU Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan #2

▶︎
Kebun Sawit Anda di Kawasan Hutan... Apakah Anda akan Dipidana?

▶︎
