KONDISI DARURAT DI PERLINTASAN KERETA API

Penjaga perlintasan kereta api pada umumnya di sebut PJL : Penjaga Jalan lintasan. Seorang PJL wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kecakapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Untuk mendapatkan sertifikat kecakapan seorang PJL wajib mengikuti diklat terlebih dahulu