Motor Disita Rentenir karena Utang? Boleh atau Tidak Menurut Hukum?

Motor diambil rentenir karena utang? Dalam video kali ini, akan membahas bahwa rentenir atau penagih utang tidak boleh menyita barang secara sepihak tanpa proses hukum yang sah. Utang-piutang pada dasarnya masuk ranah perdata. Namun, jika ada pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau pengambilan barang secara paksa, tindakan tersebut bisa berpotensi menjadi tindak pidana. #bangjacklawyer #rentenir #lawyer