Kenali Beberapa Kegiatan Yang Dilarang Menggunakan Dana BOS 2023 @kangedibae
Kenali Beberapa Kegiatan Yang Dilarang Menggunakan Dana BOS 2023 (@kangedibae ) Assalamualaikum wr.wb Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru- guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem. Hanya saja, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer. Namun, ada 16 larangan penggunaan dana BOS ini. Apa saja itu? Ini yang harus diperhatikan pihak sekolah agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya. Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ 1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 2. Dipinjamkan kepada pihak lain 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis. 4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya 5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya. 8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). 9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 10. Membangun gedung/ruangan baru. 11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. 12. Menanamkan saham. 13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar. 14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah. 15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi.

Komite Sekolah Dilarang Melakukan Hal ini ‼️ @kangedibae

Public Speaking | Public Speaking Techniques

E-Course | Kepala Sekolah Efektif | Strategi Manajemen Sekolah Unggul | Pulpenmas Institute

🔴Cara Mencari Anggaran yang Belum di Belanjakan pada ARKAS 4 BOS 2023

Aturan Anggaran Sekolah 2026 Dana BOS

▪️ DETIK2 MAHASISWA GERUDUK ISTANA

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah @kangedibae

CARA MENGERJAKAN DAPODIK 2025 DARI AWAL SAMPAI SELESAI SINKRONISASI

🔴 DICERCA KOMISI X, AKHIRNYA NADIEM BUKA KARTU NASIB GURU HONORER DI 2023

Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan

Combating Paternity Fraud! Stephan Brandner - AfD Parliamentary Group in the Bundestag

2026 BOS Funds Change! Complete Explanation of Minister of Education and Culture Regulation No. 8...

RUU Sisdiknas Bukti Menteri Nadiem Tak Paham Pendidikan Indonesia

⚠️ 3 Waktu Mandi yang Dilarang dalam Islam – Banyak Orang Melanggarnya Tanpa Sadar!

The Difference Between Educational Assistance, Donations, and Levies || School Committee

VIRAL AMONG TEACHERS: THE 15TH MONTH SALARY BONUS FOR TEACHERS, HERE IS THE MINISTER'S ANSWER

Membangun Sekolah dari Nol!!! Ngobrol Bersama Pak Kepala Sekolah di Kalimantan Selatan (part. 1)

7 class opening games

Anggaran MBG Bocor, Awas APBN Tekor! Dilanjutkan atau Dihentikan? SATU MEJA THE FORUM

