Panduan Pengisian Form SPM bidang Trantibumlinmas sub urusan Bencana - 59/2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2021 mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pelayanan Daerah, wajib melaksanakan Pelayanan Dasar dalam enam bidang yang dilandasi dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam Bidang tersebut adalah: 1. Pendidikan 2. Kesehatan 3. Pekerjaan Umum 4. Perumahan Rakyat 5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 6. Sosial Pada pelaksanaannya, Penerapan SPM ditunjang dengan 5 jenis formulir yang mencakup tahapan penerapan SPM yaitu: Form A: Pengumpulan Data Form B: Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Form C: Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Form D: Pelaksanaan Pemenugan Pelayanan Dasar Form E: Capaian Target SPM Panduan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian form penerapan SPM untuk bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Bencana dapat disaksikan pada video ini. ‪@kemendagriRI‬ ‪@binabangda‬